BOJONEGORO - analisapost.com | Dengan adanya bantuan program dari pemerintah terkait pembangunan untuk desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) ataupun bersumber dari dana yang lain untuk mengcover perbaikan infrastruktur, memang sangat di rasakan manfaatnya, terutama terkait pembangunan jalan desa dan pembangunan gorong - gorong karena berpotensi sebagai urat nadi dalam sarana transportasi warga masyarakat. Selasa (21/12/21)
Berdasarkan aduan dari masyarakat yang di terima awak media Analisa Post, bahwa pelaksanaan proyek jalan beton lapangan dan pembangunan gorong- gorong beton yang berada di desa Mojorejo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro, terkesan asal dan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Terlihat proses pelaksanaan proyek jalan beton lapangan yang bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp 54,590.000,00 dalam pemasangan papan informasi tidak sesuai dengan lokasi yang telah dikerjakan pengecoran karena lokasi yang di bangun itu wilayah Desa Mojorejo RT 02 /RW 02, akan tetapi tampak terlihat papan informasi tertulis Dusun Mojopangi RT 02 / RW 02.
Dalam hal ini patut di duga ada indikasi asal-asalan karena dalam memasang papan informasi proyek pengerjaan jalan tidak sesuai lokasi.
Di tambah lagi dengan adanya pembangunan beberapa gorong-gorong beton di wilayah desa Mojorejo dan dusun Mojopangi yang menelan anggaran biaya itu jumlahnya bervariasi seperti 1 titik bangunan gorong-gorong beton ada yang dianggarkan Rp 12,8 juta, Rp 10 juta hingga 8,7 juta.
Hal tersebut bisa menjadi bomerang warga karena di duga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya ( RAB ).
Jika dilihat antara fisik bangunan dengan biaya yang di anggarkan sangat tidak logis jika di hitung secara rinci karena dalam satu titik bangunan tidak menghabiskan pasir 1 dum truck, besi 20 biji serta semen 20 sak, dalam hal ini kalau terus terjadi dan lepas tanpa pengawasan berdampak pada kemajuan desa menjadi terhambat.
Ini juga terlihat dengan perkembangan desa yang monoton, karena wujud kemajuan sebuah desa itu bisa di lihat dari kualitas SDMnya, disamping dua hal yaitu kejujuran dan keterbukaan adalah yang utama bagi seorang pemimpin.
Peran perangkat desa dan BPD di desa Mojorejo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro tidak berfungsi sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) karena ada indikasi salah satu oknum perangkat desa yang jadi pemegang komando.
Dalam hal ini pelaksanaan proyek pemerintah hendaknya mengikuti dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku seperti undang-undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) .
Dan aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah dimana setiap lembaga publik, baik instansi pemerintah maupun non pemerintah harus mempublikasikan profil, kinerja, eksport kegiatan dan laporan keuangan ke masyarakat luas guna meningkatkan kredibilitas serta akuntabilitas.
Berdasarkan kajian dari Anlisa Post jelas oknum tersebut tidak paham akan aturan desa. Seharusnya kewenangan yang diberikan benar benar dijalankan sesuai fungsinya.
Menyingkapi hal tersebut diharapkan dinas terkait untuk segera turun tangan membantu menyelesaikannya. Kalau ini diberikan berlarut larut membuat banyak pihak yang dirugikan.
Sampai berita ini diturunkan Analisa Post mencoba melakukan konfirmasi terkait permasalah akan tetapi para perangkat desa enggan bersuara. Di sisi lain kondisi kesehatan Kades tidak baik (stroke), sehingga tidak mungkin untuk di konfirmasi.(Tom)
Comments