SURABAYA - analisapost.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Jawa Timur, terus mematangkan aturan debat bagi calon Wali Kota Eri Cahyadi dan wakilnya, Armuji. Format debat akan difokuskan pada penyampaian visi dan misi pasangan calon (paslon)
Pada Pilkada kali ini, hanya ada satu paslon yang akan bertanding melawan kotak kosong. Berdasarkan aturan, debat seharusnya dilaksanakan sebanyak tiga kali.
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Surabaya, Subairi, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu kesiapan dari paslon Eri Cahyadi dan Armuji.
"Kami masih berkoordinasi dengan paslon. Ada kemungkinan debat dilaksanakan pada minggu ketiga Oktober," ujar Subairi saat dikonfirmasi pada Rabu (9/10/2024).
Terkait mekanisme debat, Subairi menjelaskan bahwa aturan debat diatur dalam Pedoman Teknis KPU RI Nomor 1363 Tahun 2024.
"Dalam aturan itu disebutkan tentang alat peraga dan bahan kampanye, debat publik, serta iklan kampanye. Debat diatur sebanyak tiga kali dan kami siap memfasilitasi paslon sesuai kesepakatan mereka, apakah akan mengambil satu, dua, atau tiga sesi debat," jelasnya.
Mengenai perbedaan segmen debat dengan satu paslon, Subairi menambahkan, "Pada segmen pertama biasanya membahas visi, misi, dan program paslon. Namun, dengan hanya satu paslon, segmen ini lebih difokuskan pada penajaman visi dan misi. Sesi tanya jawab, yang biasanya ada di segmen 3 dan 4, akan ditiadakan." terangnya.
Untuk durasi debat, Subairi mengatakan, "Kami serahkan kepada paslon, tapi sesuai aturan, durasi maksimal adalah 180 menit."tutupnya. (Che)
Dapatkan update berita pilihan serta informasi menarik lainnya setiap hari di analisapost.com
Editor: Dewi
Comments