GORONTALO - analisapost.com | Pemerintahan era Saipul Mbuinga-Suharsi Igirisa sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato saat ini dianggap gagal dan ingkar terhadap rakyat.
Hal itu terlihat ketika masuknya perusahaan ritel di Bumi Panua tersebut, seakan melahirkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, aktivis, organisasi kepemudaan maupun LSM.
Kepada sejumlah media, Ketua Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Pohuwato, Muhamad Azhar Badiu mengatakan bahwa ketidaktaatan pihak Indomaret akan berimbas pada martabat Pemerintah Daerah.
"Kami Mendukung upaya pemerintah untuk menghentikan pembangunan indomaret, hal itu merupakan solusi kongkrit untuk membangun ekonomi daerah Khusus Pohuwato. Belum beroperasi sudah tidak taat pada pemerintah, Bagaimana besok nanti?" Ungka Azhar.
Untuk itu kata dia telah menjadi prinsip IMM Pohuwato sebagai organisasi kemahasiswaan menolak pembangunan gerai Indomaret di bumi Panua. Dan berharap agar Pemerintah Daerah lebih mempertimbangkan keberadaan perusahaan ritel yang akan masuk.
"Ini untuk kemaslahatan bersama, dan jika sudah masuk teguran ketiga masih saja bandel, saran kami pemerintah melakukan langkah sebagaimana mestinya.
Perlu juga diapresiasi juga langkah yang dilakukan salah satu Kades di Pohuwato yang telah berani menghentikan pengerjaan Indomaret di desanya.
Kemudian untuk kebutuhan konsumen yang biasanya hanya ada di ritel-ritel seperti itu, sebaiknya pemerintah melalui dinas terkait mendata kebutuhan konsumen tersebut, lalu kemudian di carikan distributornya untuk membantu pedagang pemilik usaha kelontong untuk dapat mendapatkan produknya, dan dapat diperjual belikan di toko mereka" Paparnya.
Sebelumnya, terkait pembangunan outlet minimarket Indomaret di Kabupaten Pohuwato telah menerbitkan surat teguran pertama dengan nomor 800/DPM/223/X/2021 tertanggal 14 Oktober 2021 yang berisikan bahwa Kepengurusan izin usaha melalui OSS RBA wajib mengurus ijin dasar yaitu persetujuan penataan ruang, persetujuan lingkungan hidup dan persetujuan bangunan gedung.
Dan Pihak PT. Indomarco Prismatama telah melakukan pelanggaran belum mengantongi ijin dari pemerintah daerah kabupaten Pohuwato sudah melaksanakan aktivitas membangun dan Pemerintah daerah kabupaten Pohuwato dapat memberhentikan aktivitas kegiatan membangun sebelum adanya dan izin dari pemerintah daerah serta menghentikan semua aktivitas sampai dengan terpenuhinya semua persyaratan di atas.
Akan tetapi, pada Bulan November 2021. Pihak PT. Indomarco Prismatama telah melakukan pelanggaran, dimana dengan Belum mengantongi izin dari pemerintah daerah.
Bahkan pihak Indomaret sendiri sudah melaksanakan aktivitas kegiatan pembangunan. Padahal pihak PT. Indomarco Prismatama belum memiliki, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dari Pemda Pohuwato dan belum memiliki persetujuan lingkungan dari pemerintah daerah dalam hal ini belum memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG).
Sehingga Pemerintah daerah akan mengambil sikap bila tidak mengindahkan peringatan pemerintah maka akan menjatuhkan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat lima dan pasal empat tujuh ayat tiga undang undang nomor dua delapan tahun tentang bangunan Gedung dilaksanakan dengan tetap mengikuti ketentuan kitab undang undang hukum pidana.
Sehingga dalam Point terakhir dalam Surat Teguran ke - II (dua), disaat Pihak PT. Indomarco Prismatama tidak mengindahkan peringatan pemerintah daerah maka pemerintah daerah akan melakukan pembongkaran bangunan sesuai peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2001 tentang bangunan gedung.
Akan tetapi, pasca diterbitkannya surat teguran tersebut. Pihak Indomaret tidak mengindahkan dan tetap melakukan pembangunan hingga saat ini sudah mencapai 50 persen.
Hal ini menandakan bahwa sampai dengan saat hari ini Pemerintah Daerah tidak memperlihatkan ketegasannya seperti apa yang tertuang dalam surat teguran yang dikeluarkan.
Sementara itu Di tempat yang berbeda Saat di konfirmasi LSM Sonni Samoe menyampaikan, Pemerintah Daerah tidak jentelmen segera menghentikan Indomaret secara langsung.
“jangan-jangan kajian yang di lakukan selama ini hanya formelitasnya saja padahal Pemerintah Daerah sudah main kesepakatan dengan pihak indomaret. ,”ujar Sonni Samoe .(Zebal/Humas)
Commentaires