Bawa 800 Gram Sabu-Sabu, Pria Ini Diringkus Polisi
- analisapost
- 27 Agu 2021
- 1 menit membaca
Deli Serdang, Analisa Post | Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara kembali meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Besar Tembung, Desa Bandar Khalipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Jumat malam (20/8).
DariDari tersangka berinisial M.NN alias Nandri (24), petugas menyita sabu-sabu seberat 800 Gram.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, tersangka merupakan warga Kecamatan Medan Tembung. Berdasar laporan masyarakat, Nandri pun berhasil ditangkap.
"Awalnya, tim mendapatkan informasi kalau ada seorang pria yang akan mengantar sabu-sabu," kata Hadi.
Berdasar laporan itu, personel Ditresnarkoba Poldasu langsung melakukan penyelidikan. "Kami mendapatkan informasi kalau tersangka sedang mengendarai sepeda motor BK 3192 AHH menuju luar kota" tambahnya.
Setelah itu, petugas langsung menangkap Nandri. "Setelah digeledah, ditemukan enam bungkus plastik warna putih tembus pandang yang berisi sabu-sabu," jelas Hadi.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku masih memiliki sabu-sabu yang disimpan di rumahnya. "Kami cek ke rumahnya.
Ditemukan sebelas bungkus plastik yang berisi sabu-sabu di dalam mesin cuci," ujarnya.
Menurut pengakuan Nadri, sabu-sabu itu akan diantaran kepada seorang pria. "Masih diselidiki dan dikembangkan lagi," katanya.
Sementara itu, Hadi menegaskan bahwa sabu-sabu yang disita dari tersangka seberat 800 Gram. "Selain sabu-sabu, ada juga sepeda motor dan handphone yang kita sita dari tersangka," tutupnya. (Wan/Ced)
Comments