JAKARTA - analisapost.com | Seorang ayah inisial IA (39) berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) warga kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam Kepulauan Riau yang diduga melakukan kekerasan seksual dalam bentuk serangan SODOMI terhadap tiga putra kandungnya yang masih berusia empat tahun, enam tahun dan delapan tahun terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak kepada sejumlah media di kantor Komnas Anak di Jakarta Rabu (29/03/23).
Arist Merdeka juga mengingatkan bahwa serangan seksual yang dilakukan orangtua kandung korban, hukuman pelaku dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya menjadi maksimal 20 tahun pidana penjara.
"Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan hukuman tambahan dengan tindakan kebiri dengan cara suntik kimia," tambah Arist.
Mengutip laporan Kompas.com dan laporan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Pemulihan Sosial Anak 21/03, Komnas Perlindungan anak, terbongkarnya kasus kekerasan seksual ini bermula laporan dari istri pelaku kepada Polsek Nongsa.
Pelaku dilaporkan istrinya setelah menemukan fakta ketika sang anak buang air besar mengeluarkan darah dari duburnya.
Merasa aneh sang ibu kemudian bertanya kepada anaknya hingga akhirknya anaknya mengaku telah menjadi korban sodomi yang dikakukan ayahnya sendiri 21/03. Disaat itulah ibu korban melaporkan perbuatan suaminya kepada Polsek Nongsa.
Berdasarkan laporan tersebut, tim unit reskrim Polsek Nongsa langsung menyelidiki dan menangkap pelaku. "Pelaku kami tangkap usai mengantar anak-anaknya ke sekolah," ungkap Kapolsek Nonga Kompol Fuan Agung Wibowo, jelas Arist.
Lebih jauh Arist Merdeka Sirait menjelaskan dalam keterangan persnya hingga saat ini pelaku sodomi terhadap 3 putranya dimana satu diantara korban masih berusia balita sudah ditangkap dan ditahan untuk dimintai keterangannya.
Hasil visum et repentum milik korban menunjukkan terdapat luka pada dubur. Selain itu barang bukti miiik korban juga berhasil diamankan polisi diantara celana dalam, baju lengan pendek dan satu helai celana pendek.
Atas kasus ini Komnas Perlindungan Anak mendesak Dinas Sosial maupun stakeholder perlindungan anak untuk melakukan intervensi kritis guna menyelamatkan anak dengan cara memberikan layanan medis dan psiko sosial terapi terhadap korban.
Arist Merdeka Sirait mengingatkan, kepada pihak-pihak yang terlibat baik keluarga dekat, kasus serangan seksual terhadap tiga korban anak ini tidak menawarkan penyelesaian nya dengan cara-cara bujuk rayu dan damai. "Demi kepentingan terbaik anak jangan dicoba-coba menawarkan damai atas perkara ini," pintanya.
Arist Merdeka juga mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual merupakan tindak pidana kejahatan seksual luar biasa, Komnas Perlindungan Anak segera meminta Perwakilan Komnas Perlindungan Anak di Batam untuk mengawal proses hukum atas kasus ini.
"Dan mendesak Polsek Nongsa untuk menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 81, 82 dan 83 UU RI Nomor: 17 Tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pengganti undang-undang Nomor: 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor: 35 Tahun 2015 tentang perlindungan anak," tegas Arist.(Ist)
Comments