BANTEN - analisapost.com | Sebut saja Anah (samaran) ibu kandung korban. Minggu pagi di kampung Parung Sari Desa Wanasalam Kabupaten Lebak melaporkan HA (43) suami yang tega cabuli anak tirinya YN (korban) masih berusia 16 tahun. YN terpaksa bercerita pada ibunya tentang prilaku ayah tirinya. Minggu (14/03/2021).
Usman (ayah kandung korban) juga geram dengar laporan anaknya. Usman langsung melaporkan perbuatan HA ke kepolisian atas kejadian tersebut. Tak sampai beberapa hari pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku yang pada saat itu sedang berada di rumah sepupunya.
Di benarkan juga oleh Kanit AKBP Ridwan si pelaku telah melakukan pencabulan tersebut sejak 2018 silam dengan modus mengobati penyakit gatal yang di derita anak tirinya tersebut. YN (Korban) memang sudah beberapa bulan punya penyakit gatal2 di tubuhnya dan penyakit tersebut sering kumat 2 hari sekali. Karena tidak tahan dengan penyakit tersebut. YN bercerita pada Anah (samaran) ibu kandungnya tentang keluhan penyakit yang di derita. Tapi ibu nya malah nyuruh ke dokter atau orang pintar.
HA mendengar cerita YN (anak tirinya), ke esokan harinya HA membujuk YN dan di ajak bicara diam-diam tanpa sepengetahuan ibunya. HA meyakinkan pada YN bahwa penyakit tersebut akan sembuh dengan syarat setiap malam jumat YN harus bersetubuh dengannya dan mandi kembang tengah malam. YN pun menyanggupi persyaratn tersebut. Karena ingin sembuh dan mungkin sudah terhipnotis oleh sang ayah tiri dan hal tersebut di lakukan berkali kali sejak 2018.
Dari informasi yang di himpun awak media Analisa Post, sejak penyakit gatalnya tak kunjung sembuh, YN ahirnya angkat bicara kepada ibunya karena dia merasa tertipu oleh ayah tiri yang memberi harapan dirinya selama 3 tahun.
Saat berita diturunkan, kasus ini masih diproses dan berlanjut dan pihak kepolisian masih mengumpulkan barang buktI baik dari pelaku atau dari pihak korban. HA di jerat UUD perlindungan anak dan PPA. Dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. AP (ajhi b.shadewa s.ag)
Comments