BOJONEGORO - analisapost.com | Dengan adanya pengumuman yang berdasarkan Peraturan Presiden (Perpes) nomor 14 tahun 2021 dan surat edaran Bupati Bojonegoro nomor :800/5418/412.202/2021, mulai tanggal 24 november 2021 bagi seluruh warga masyarakat yang ingin mengurus segala bentuk administrasi kependudukan maupun surat - surat lainya di wajibkan untuk menunjukan kartu atau sertifikat vaksin covid 19. Rabu /24/11/2021.
Dalam hal ini Pemerintah Desa Bumirejo Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro melaksanakan percepatan program vaksinasi covid 19 dengan kolaborasi unsur Pemerintahan dan peran serta seluruh lapisan masyarakat bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 dan menurunkan angka kematian akibat virus covid 19 , juga untuk meminimalisasi dampak penyebaran varian covid 19 baru.
Dengan dilaksanakannya program vaksinasi covid 19 juga untuk mencapai terciptanya (herd immunity) kekebalan tubuh.
Dan untuk membuat sistem kekebalan tubuh seseorang sehingga mampu mengenali dengan cepat melawan bakteri atau virus covid 19 sehingga warga masyarakat tidak hanya melindungi diri sendiri akan tetapi juga melindungi orang - orang di sekitar yang belum memiliki kekebalan terhadap virus corona .
Terlihat antrian warga masyarakat Desa Bumirejo yang antusias dalam mengikuti program vaksinasi covid 19 yang di lakukan oleh Pemerintah Desa Bumirejo , di laksanakannya program vaksinasi covid 19 diharapkan bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan pandemi yang telah memakan banyak korban jiwa serta melupuhkan aktivitas masyarakat.
Semoga atas partisipasi seluruh lapisan masyarakat dalam mengikuti pelaksanan percepatan program vaksinasi covid 19 dapat membantu memulihkan kondisi Negara .
Dalam Perpres nomor 14 tahun 2021 pasal 13 A di sebutkan bahwa setiap orang yang telah di tetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid 19 yang tidak mengikuti vaksin covid 19 dapat di kenakan sanksi administrasi berupa :
a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah ,dan /atau,
c. Denda.
Sanksi itu akan di lakukan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah atau Badan sesuai dengan Kewenangannya,selain sanksi administratif, Pemerintah mengatur masyarakat penerima vaksin covid 19 yang tidak mengikuti program ini bisa di kenai sanksi sesuai undang - undang yang berlaku.
Sanksi tersebut tercantum dalam peraturan presiden nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus pada 9 februari 2021.(Tom)
Comments