top of page
Gambar penulisanalisapost

Angka Pernikahan Dini Di Ponorogo Meningkat, Merupakan Kegagalan Orang Tua dan Pemerintah

PONOROGO - analisapost.com | Terkait Laporan Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur yang memberikan dispensasi perkawinan usia dini kepada 125 anak sepanjang tahun 2022 karena hamil diluar nikah merupakan kegagalan pemerintah dalam menjalankan programnya mencegah maraknya jumlah anak menikah pada usia muda.

Orangtua, masyarakat dan pemerintah pragmatis dalam menghadapi anak saat hamil diluar nikah, seringkali solusi yang diambil adalah menikahkan anak sebagai jalan keluar. Padal menurut UU RI No. 19 Tahun 2019 tentang Perkawinan sangat terang melarang anak pada usia dibawah 19 tahun menikah.


Oleh UU Perkawinan itu pula secara jelas tidak diberi peluang bagi anak usia dibawah 19 mendapat dispensasi dari Pengadilan. Dan bagi para orangtua maupun pemegang otoritas atau lembaga perkawinan tidak dibenarkan memberikan dispensasi untuk melangsungkan perkawinan, demikian disampaikan Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media merespon terkait laporan Pengadilan Agama Ponorogo tentang meningkatnya permohonan dispensasi perkawinan usia anak.


Nah, bagi Pengadilan memberikan dispensasi bagi anak hamil diluar nikah harus mensyaratkan untuk tidak melangsung pesta atau adat pernikahan. Dinas terkait yang diberikan tugas meningkatkan sumber wajib melakukan pengawasan, penyuluhan semasa hamil, memfasilitasi anak tetap sekolah dan pemerintah wajib membuat program pencegahan perkawinan pada usia Anak," tegas Arist dalam keterangan persnya.


Namun sayangnya, masih banyak para orangtua atau masyarakat setelah mendapat dispensasi dari pengadilan kemudian menikahkan anak hamil diluar nikah dengan memfasilitasi pesta atau adat perkawinan mengundang banyak halayak hadir di pesta atau hajatan itu dengan menghadirkan musik atau hiburan lain .


Dari maraknya permohonan dispensasi perkawinan usia anak, Ini adalah momentum bagi pemerintah, orangtua dan masyarakat membangun gerakan pencegahan perkawinan usia anak berbasis keluarga dan komunitas.


Masing-masing keluarga, orang dan masyarakat saling menjaga dan melindungi anak menciptakan rumah yang ramah dan bersahabat dengan anak, rumah yang terus beribadah, orangtua dan anggota masyarakat saling peduli terhadap keberadaan anak, melarang pergaulan bebas, narkoba dan bahaya pornografi.


Data menunjukkan banyak anak terjebak kedalam jaringan internet dan penyalagunaan media sosial mengakibatkan anak salah dalam pergaulan.


Disamping itu, setiap komunitas, baik tingkat desa dan kampung sudah saatnya memberikan akses bagi anak untuk membentuk Forum Anak sebagai forum mengembangkan aktivitas anak.


Pemerintah dan masyarakat harus hadir dalam setiap permasalahan anak serta memberikan solusi yang baik demi kepentingan terbaik anak.


Sementara menurut Syaiful ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Surabaya, sangat mengapresiasi giat budaya yang melibatkan anak dimasa pergantian tahun. Saat ini dirasa, yang marak adalah Bullilying, tindakan kekerasan mental serta pelecehan seksual apa lagi dimasa ganti tahun yang diidentikan saatnya hura-hura dan senang senang.


"Kita sebagai orang tua harus peka dan paham dengan keadaan anak kita untuk saat ini dan mendatang giat ini salah satu dari 10 hak dasar anak yang perlindungan berbasis budaya masyarakat sebagai upaya memutus mata rantai kekerasan pada anak serta melindungi aset budaya," tutupnya mengakhiri. (Ist)

123 tampilan0 komentar

Comments


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya