Surabaya, Analisa Post | Hari ini peraturan larangan mudik sudah di berlakukan oleh pemerintah. Aturan ini diberlaku akibat dari pandemi untuk mengurangi adanya klaster baru. Kamis (06/05/2021)
Dapat dikatakan kebijakan pada surat Edaran tersebut sangat merugikan banyak pihak. Termasuk diantaranya para pengusaha PO Bus.
Saat Analisa Post menemui Wakil Ketua Organda pada tanggal 03/05 di sampaikan belum ada kelonggaran. Tetapi hari ini ada kabar gembira, menurut Pak Firman.
"Alhamdulillah...Bus AKDP diijinkan beroperasi selama masa larangan 6 Mei - 17 Mei 2021 dengan catatan dipasang stiker khusus yg diberikan kepada masing-masing PO Bus, dengan mengajukan surat permohonan yg ditujukan kepada KaDishub Jatim, dengan di lengkapi identitas kendaraan paling lambat tanggal 6 Mei 2021." Paparnya.
Firman juga mengatakan,"Untuk jumlahnya dibatasi. Kita mengajukan, nanti divertifikasi oleh Dishub." Ujarnya
"Jumlah yang bisa di terima hanya 20% dari trayek yang dimiliki PO. Itupun masih harus divertivikasi lagi oleh Dishub."Ujarnya
"Untuk stiker di usahakan selesai hari ini."Katanya mengakhiri percakapan via Whatsap.(Che)
Comments