top of page
Gambar penulisanalisapost

Alhamdulillah Ada Kelonggaran, Para PO Bus Bisa Bernafas Lega

Diperbarui: 16 Mei 2021


Foto : Div (Saat awal penyekatan di letakan)

Surabaya, Analisa Post | Hari ini peraturan larangan mudik sudah di berlakukan oleh pemerintah. Aturan ini diberlaku akibat dari pandemi untuk mengurangi adanya klaster baru. Kamis (06/05/2021)


Dapat dikatakan kebijakan pada surat Edaran tersebut sangat merugikan banyak pihak. Termasuk diantaranya para pengusaha PO Bus.


Saat Analisa Post menemui Wakil Ketua Organda pada tanggal 03/05 di sampaikan belum ada kelonggaran. Tetapi hari ini ada kabar gembira, menurut Pak Firman.


"Alhamdulillah...Bus AKDP diijinkan beroperasi selama masa larangan 6 Mei - 17 Mei 2021 dengan catatan dipasang stiker khusus yg diberikan kepada masing-masing PO Bus, dengan mengajukan surat permohonan yg ditujukan kepada KaDishub Jatim, dengan di lengkapi identitas kendaraan paling lambat tanggal 6 Mei 2021." Paparnya.

Foto : Div

Firman juga mengatakan,"Untuk jumlahnya dibatasi. Kita mengajukan, nanti divertifikasi oleh Dishub." Ujarnya


"Jumlah yang bisa di terima hanya 20% dari trayek yang dimiliki PO. Itupun masih harus divertivikasi lagi oleh Dishub."Ujarnya


"Untuk stiker di usahakan selesai hari ini."Katanya mengakhiri percakapan via Whatsap.(Che)


70 tampilan0 komentar

Comments


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya