top of page
Gambar penulisanalisapost

Aksi Pencurian Tiang Jaringan Fiber Optic di Kabupaten Minahasa Digagalkan

MINAHASA - analisapost.com | Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara berhasil menggagalkan aksi pencurian tiang jaringan fiber optic yang dilakukan oleh sebuah komplotan pada Selasa (5/3/2024) lalu.

Tim Resmob Polda Sulut Berhasil Menggagalkan Aksi Pencurian Tiang Jaringan Fiber Optic di Kabupaten Minahasa
Tim Resmob Polda Sulut Berhasil Menggagalkan Aksi Pencurian Tiang Jaringan Fiber Optic di Kabupaten Minahasa (Foto: Istimewa)

Menurut Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, berdasarkan informasi dari Ditreskrimum, keempat pelaku yang diamankan adalah empat orang laki-laki dengan inisial JS (34), JL (26), YK (37), dan JT (23), yang merupakan warga Kabupaten Minahasa. Penangkapan tersebut dilakukan saat para pelaku sedang beraksi di Desa Sawangan Kamanta, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.


"Modus operandi para pelaku adalah mencabut tiang jaringan fiber optic milik sebuah perusahaan pada siang hari agar tidak menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat. Ketika ditanya oleh warga, mereka berdalih akan memindahkan tiang-tiang tersebut ke lokasi lain," ujar Kombes Pol Thamsil dalam konferensi pers pada Senin (25/3/2024) siang


Menurut keterangan Kombes Pol Thamsil, aksi para pelaku terjadi sekitar pukul 15.00 Wita dan berhasil dicurigai oleh sejumlah warga yang kemudian melaporkannya kepada Tim Resmob Polda Sulut. Tim tersebut segera merespons laporan tersebut dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Sawangan Kamanta.


"Informasi dari warga terbukti benar. Saat petugas tiba di lokasi, keempat pelaku tengah berupaya mencabut tiang jaringan fiber optic. Mereka kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti," tambah Kombes Pol Thamsil.

Empat pelaku aksi pencurian tiang jaringan fiber optic
Empat pelaku aksi pencurian tiang jaringan fiber optic (Foto: Istimewa)

Dari hasil penggerebekan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 buah linggis, 1 buah tang, 1 buah tangga, 20 tiang jaringan fiber optic, dan 1 unit mobil pick up. Diduga kuat barang-barang hasil curian tersebut akan dijual kepada sebuah perusahaan di wilayah Kota Manado.


Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan, menambahkan bahwa para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulut untuk proses hukum lebih lanjut.


"Para pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau penadahan, yang dapat dikenakan hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara," tutup Kombes Pol Siahaan.


Penangkapan ini menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam menangani tindak kriminalitas di wilayah Sulawesi Utara, serta mengingatkan masyarakat akan pentingnya peran serta dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar.(Onal)

0 tampilan0 komentar
bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya