DAIRI - analisapost.com | Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi Akp Rismanto J Purba, SH, MH, MKn ketika ditanya awak media melalui sambungan selulernya membenarkan tentang telah terjadinya tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau setidaknya penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang terjadi di desa Bangun kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi tepatnya di rumah tersangka pada hari rabu malam 08/06 sekira pukul 21.00 Wib.
Yang diketahui tersangka berinisial M P Umur; 56 tahun, laki-laki pekerjaan petani, agama Kristen beralamat Ds. Bangun Kec, Parbuluan Kab. Dairi dan korbannya bernama Risson Purba berumur 37 tahun. Jenis kelamin laki-laki, pekerjaan petani agama Kristen alamat Ds. Bangun Kec Parbuluan Kab.Dairi
Rismanto menjelaskan Pada hari Rabu tanggal 08 Juni 2022 sekira pukul 21.30 Wib, Sat Reskrim Polres Dairi menerima informasi dari warga masyarakat Ds. bangun bahwa telah terjadi dugaan tindak Pidana.
Pembunuhan di Jalan Dolok Sanggul (Ds). Bangun Kec. Parbuluan, mendapatkan informasi tersebut, Rismanto Purba Memerintahkan Team Opsnal yang dipimpin Ipda P Lumban Toruan berangkat menuju ke TKP dan sesampainya di TKP Tim Opsnal sat reskrim menemukan 1 (satu) orang laki- laki dewasa yang bernama Risson Purba sudah dalam keadaan meninggal dunia namun keadaan sudah dibersihkan dan pakaiannya sudah digantikan oleh pihak keluarga.
Selanjutnya tim opsnal dibawah pimpinan Ipda P Lumbantoruan bersama personel Polsek Parbuluan melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kematian korban.
Diantaranya wawancara terhadap yang berinisial MP sebagai Abang kandung korban yang menerangkan bahwa dirinyalah yang melakukan pembunuhan terhadap diri korban Risson Purba dengan cara membacok lengan kanan Risson Purba sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan sebilah parang yang mengakibatkan terluka dan mengalami pendarahan berdasarkan informasi yang diterima peristiwa tersebut diawali pada saat Korban Risson Purba datang ke rumah terlapor (yang mana hubungan korban dan terlapor adalah abang adik kandung).
Sambil memegang sebilah parang yang ujungnya tajam dalam keadaan mabuk, kemudian korban berkata kepada pelaku,"harus membunuhnya aku malam ini." katanya. Mendengar ucapan korban pelaku mengingatkan korban untuk tidak melakukan hal tersebut, sehingga korban sempat berdebat dengan pelaku, saat itu pelaku langsung merebut parang yang digenggaman korban lalu membacokkan ke lengan sebelah kanan korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga korban mengalami pendarahan.
Setelah melakukan pembacokan pelaku meninggalkan korban di dalam rumahnya. Pelaku tersebut keluar rumah dan duduk di teras rumah, tidak berselang berapa lama datang saudara perempuan korban kerumah dan menemukan korban sudah meninggal dunia di ruang tamu rumah Pelaku dalam keadaan terluka dan mengalami pendarahan.
Korban langsung dibawa Tim Opsnal Satreskrim polres Dairi ke RSUD Salak untuk dilakukan VER ( Autopsi ) guna mengetahui dengan pasti penyebab kematian korban.
Saat Ini tersangka yang berinisial MP bersama barang bukti sebilah parang sudah diamankan ke Polres Dairi guna dilakukan Proses penyidikan selanjutnya.
Satresktim Polres Dairi bersama Polsek Parbuluan melakukan langkah-langkah untuk menjaga kondusifitas wilayah dengan memberdayakan forum Forkopimca, tokoh masyarakat, tokoh Agama dan tokoh Adat telah melakukan penggalangan kepada keluarga kedua belah pihak agar menjaga kondusifitas dan mempercayakan peristiwa yang terjadi kepada Polri sesuai mekanisme Hukum yang berlaku.Demikian Rismanto mengakhiri keterangannya.( Edy)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari analisapost.com
Comments