DENPASAR - analisapost.com | Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali menggelar workshop bertajuk Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Layak K3 atau Tidak Layak K3 Melalui OSS dan Prestise. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali pada Jumat (31/1) dan diikuti oleh 30 peserta.
Workshop ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan kerja, mutu layanan, serta kualitas produksi. Pemeriksaan dan pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dilakukan guna meningkatkan kesadaran pengusaha akan pentingnya menjaga kualitas produk serta keselamatan di tempat kerja. K3 sendiri merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja atau buruh, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan, menjelaskan bahwa dalam era Revolusi Industri 4.0, alat-alat produksi semakin canggih dan berteknologi tinggi. Oleh karena itu, syarat-syarat keselamatan kerja harus disesuaikan mulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, hingga penyimpanan bahan dan peralatan yang berpotensi menimbulkan bahaya.
Selain itu, workshop ini juga membahas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang bertujuan untuk menyerap tenaga kerja secara luas. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko turut menjadi topik pembahasan, khususnya mengenai penyederhanaan perizinan usaha berdasarkan tingkat risiko suatu kegiatan usaha.
"Perizinan Berusaha dan Pengawasan merupakan instrumen penting bagi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mengendalikan kegiatan usaha. Dengan konsep ini, proses perizinan menjadi lebih efektif dan sederhana, sementara pengawasan menjadi lebih terstruktur," ujar Ida Bagus Setiawan.
Berdasarkan Pasal 165 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, salah satu perizinan usaha yang mendukung sektor ketenagakerjaan adalah penerbitan Surat Keterangan Layak K3. Surat ini diperlukan untuk peralatan seperti pesawat angkat dan angkut, bejana tekanan, tangki timbun, elevator, serta instalasi proteksi kebakaran. Proses penerbitannya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), kecuali untuk instalasi listrik dan alat pemadam api ringan (APAR), yang melalui mekanisme Prestise.
Materi dalam workshop mencakup pengawasan perizinan berbasis risiko, tata cara pengujian objek K3 di tempat kerja, serta implementasi perizinan berbasis risiko. Ahli K3, Ida Bagus Indra Brahmana, berharap para peserta dapat memahami proses pengajuan permohonan Surat Keterangan Layak atau Tidak Layak K3 dengan lebih baik.
"Keselamatan dan Kesehatan Kerja harus menjadi prioritas utama setiap perusahaan dalam melindungi tenaga kerjanya. Melalui workshop ini, kami berharap peserta lebih memahami tata cara pengajuan serta pentingnya sertifikasi K3, baik melalui OSS maupun Prestise," tegasnya.
Sebagai narasumber, turut hadir Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, I Wayan Gede Arthana, ST, serta Analis Dokumen Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, Kadek Prima Parhesia, S.IP. (Dna)
Comments