TAPUT - analisapost.com | Setelah sempat melarikan diri selama 5 hari, pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi Jumat (15/4/2022) yang lalu, akhirnya tersangka berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Taput Rabu (20/4/2022).
Tersangka yang bernama Bepin Parsaoran Lumbantobing (33) Warga lumban jurjur Aek Siansimun Desa Hutatoruan III Kecamatan Tarutung ini ditangkap dari persembunyiaan nya di Desa Siwaluoppu Kecamatan Tarutung Taput. Kapolres Taput AKBP Ronal Sipayung SH. SIK. MH Melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersangka BPL.
Penangkapan BPL berhasil dilakukan oleh Sat Reskrim, berkat informasi dari masyarakat, dimana masyarakat memberikan dukungan kepada kita karena benci atas tindakan yang dilakukan tersangka. Dengan tertangkap nya tersangka BPL sehingga kedua tersangka pelaku pemerkosaan terhadap Korban RUBM saat ini sudah kita tahan di Polres Taput untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka maka penyidik menetapka pasal 76E Yo Pasal 82 ayat (1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara. (Norris Hutapea)
Comments