Sebanyak 55 Barang Bukti Tindak Pidana, di Musnahkan Kejaksaan Situbondo
- analisapost
- Jul 20, 2022
- 1 min read
SITUBONDO - analisapost.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Situbondo memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana. Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Rabu (20/7/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Nauli Rahim Siregar mengatakan, masih dalam rangka hari Bhakti Adhiyaksa yang ke 62. Dengan mengeksekusi Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 55 perkara tindak pidana yang telah inkrah.
“Barang bukti ini musnahkan dengan cara dibakar bagi barang bukti yang mudah terbakar, dan dipotong dengan menggunakan gerinda barang bukti berupa handphone dan juga senjata tajam,” ujarnya.
Kejari Situbondo juga mengatakan, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan tahun 2022.
“Acara ini merupakan salah satu tugas jaksa yaitu melaksanakan putusan pengadilan. Tersangkanya sudah dalam masa tahanan maka barang buktinya kita musnahkan,”imbuhnya.
Barang bukti yang di eksekusi terdiri dari 10 perkara tindak pidana Narkotika berupa sabu-sabu dengan berat kotor 13,31 Gram, enam perkara tindak pindah kehutanan, 10 perkara tindak pidana pencurian, tujuh perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan, lima perkara tindak pidana perlindungan anak, tujuh perkara tindak pidana ringan berupa minuman arak 120 botol, dan 10 tindak pidana lainnya.( fia )
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari analisapost.com
Comments