top of page
Search
Writer's pictureanalisapost

Pencabutan Pengaduan KDRT Billar: Lesty BUCIN Billar Setingankah Ini ?? Jangan Eksploitasi Anak

JAKARTA - analisapost.com | Sehari setelah RiZky Billar ditetapkan Polres Jakarta sebagai tersangka KDRT diikuti dengan penahanan selama 20 hari, sore menjelang malam Kamis 14/10, mendatangi Mapolresta Jakarta Selatan untuk memcabut pengaduannya atas perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilaporkannya 28/09.

Alasan dicabutnya pengaduan KDRT Lesty kepada Polres Jakarta Selatan, Lesty Kejora menyatakan kepada sejumlah media di Polres Jakarta didasari demi kepentingan terbaik Anaknya.


Dicabutnya pengaduan Lesty Kejora penyanyi dangdut dari salah satu desa di Cianjur Jawa Barat membuat banyak orang dan nitizen terutama kaum emak-emak merasa kecewa berat yang sebelumnya Lesty mendapat dukungan penuh dan "salute" karena Lesty Kejora berani speakup atas kasus kekerasan fisik yang dilakukan suaminya Rizky Bilar.


Namun sayangnya Lesty Kejora mencabut pengaduannya dengan cara mengeksploitasi anaknya yang menyebutkan pencabutan pengaduan KDRT yang dilakukan suaminya demi kepentimgan dan masa depan anaknya padahal sesungguhnya Lesty Kejora patut diduga takut kehilangan Billar suaminya dengan cara menyerahkan diri sebagai perempuan tak berdaya alias Budak Cinta (BUCIN) dari suaminya Rizky Billar.


Tersebar berita, susungguhnya kasus KDRT yang dilakukan Billar terhadap istrinya terbilang lebih dari sepuluh kali namun selalu ditutup tutupi Lesty. Bahkan konon Lesty Kejora rela untuk diekploitasi dari ketenarannya sebagai penyanyi dangdut.


Atas pencabutan pengaduan Lesty Kejora setelah Billar suami dinyatakan sebagai tersangka diikuti penahanan selama 20 hari patut dicurigai sebagai aksi dan setingan untuk meningkatkan ke pupularitasannya dan demi content.


Penilaian para penggemar Lesty Kejora ini pantas dan sungguh masuk diakal, padahal dalam pengaduan Lesty kepada Polres Jakarta Selatan sungguh cukup bukti melakukan KDRT dimana ditemukan memar di mata, bekas cekikan dileher sehingga memerlukan penyanggah leher bahkan ditemukan bukti bahwa Billar pernah melemparkan buah billyar kearah Lesty.


Beruntung biji bilyar tidak mengenai kepala Lesty Kejora sebagai sadaran lemparan buah bilyar lantaran Billar terpeleset sebelum melemparkan buah billyar ke arah Lesty Kejora sehingga buah billyar terjatuh dan masuk ke kolam renang di rumahnya lalu dipungutnya kembali lalu meninggalkan lokasi.


Namun, jika benar bahwa kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi dan dialami Lesty Kejara namun dibiarkan bahkan dicabut pengaduannya hanya karena takut terpisah dari suami dan membiarkan dirinya sebagai Bucin, sangatlah disayangkan dan mengecawakan semua pihak khususnya teman-teman seprofesinya sebagai artis atau selebritis dan masyarakat luas khususnya pegiat anti KDRT.


Arist menambahkan,"kasus KDRT tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan damai karena KDRT sesuai dengan UU RI Nomor : 23 Tahun 2004 tentang KDRT merupakan kasus luar biasa dengan ancaman pidananya diatas 5 sampai 12 tahun. Itulah dasarnya penyidik menahan Billar setelah memperoleh hasil visum dan saksi,"demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak kepada sejumlah media di kantornya di Jakarta Jumat 14/10.


Lebih lanjut Arist menjelaskan kepada media di ruang kerjanya tidak ada kompromi dan damai atas segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.


Pencabutan pengaduan Lesty Kejora atas kasus KDRT yang dialaminya demi Bucin dan takut kehilangan suami merupakan pelemahan atas gerakan perlindumgan terhadap perempuan di Indonesia termasuk pelemahan atas pelaksanaan UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.


"Mudah-mudahanan tidak demikian sehingga Lesty dan Billar tidak kehilangan penggemar, mudah mudahan tidak terjadi." tambah Arist.(Ist)

2 views0 comments

Comments


bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya