MEDAN - analisapost.com | Berbagai bentuk pelanggaran hak anak di Indonesia terus meningkat dan memerlukan komitmen nasional untuk memutus mata rantai segala bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan termasuk Gereja.(25/10/22).
Gereja yang hidup ditengah tengah pergumulan masyarakat dan.jemaatnya harus berani menyuarakan suara kenabiannya untuk melakukan pembelaan terhadap korban kekerasan penganiayaan perdagangan orang, perbudakan seks terhadap anak, pelecehan seksual perdagangan manusia, narkoba, penanaman paham radikalisme, perkusi dan berbagai pelanggaran hak anak, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan.Anak kepada sejumlah media di Medan.
"Gereja sebagai individu dan istitusi tidak boleh berdiam diri terhadap perkara perkara pelanggaran hak," tegas Arist.
Lebih tegas Arist mengatakan, Gereja harus peka tidak tuli dan berdiam diiri. "Kalau Gereja terus berdiam diri, Gereja bukankah istitusi bela negara. Karena setiap individu, atau istitusi yang menjaga dan melindungi anak merupakan bela negara".ujarnya
"Sudahkah Gereja baik istitusi maupun individu sudah memberikan perlindungan yang cukup bagi anak dan perempuan sebagai korban"? tanyanya
Di tengah kehidupan masyarakat Batak khususnya di tanah Batak (Bonapasogit) jumlah angka kekerasan terhadap anak terus meningkat.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak sudah tidak dapat disembunyikan lagi. Kasus kejahatan seksual terhadap umum dilakukan orang terdekat seperti ayah kandung ayah sambung paman, sepupu om dan kakak kandung.
inilah yang disebut kejahatan tersembunyi atau "Tihas na so Tarpabuni"
Tanah Batak sebagai tanah leluhur orang Batak yang memegang semangat dalihan natolu, kebiasaan adat menjunjung tinggi rasa hormat dan persaudaraan yang sudah hancur mengakibatkam kejayaaan orang - orang Batak di tanah leluhurnya sudah tergerus oleh perilaku-perilaku yang mengabaikan adat istiadat.
Padahal dimana mana dan disetiap tempat ada rumah ibadah, namun sayang Gereja tak dapat berbuat apa apa dan seringkali lebih banyak bisu, berdiam diri dan tutup telinga terhadap bentuk kekerasan dan pelanggaran itu.
Fakta menunjukkan Gereja tak mampu menyuarakan kebenaran dan keadilan untuk masalah masalah sosial anak.
Atas dasar fakta yang terjadi di lingkungan sosial Tano Batak Sinoda Godang atau Muktamar HKBP yang sedang berlangsung di Sipoholon, Tapananuli Utara, Sumateta Utara dari tanggal 24-27/10 diharapkan mengagendakan masalah anak sebagai agenda prioritas bahasan dalam sonodal itu.
Departemen Diakonia HKBP sesuai dengan fungsinya bisa menjadi inisiator dalam agenda penting itu.
Diakonia HKBP Harus mengagendakan itu sehinhga masalah anak menjadi agenda penting sehingga anak - anak.kita mendapat jaminan perlindugan dari gereja.
Departemen Diakonia gereja HKBP bisa menjadi inisiator untuk membangun komitmem gereja baik tingkat tesort maupun di tingkat distrik.
Hendaknya sinoda godang HKBP ini tidak saja mengagendakan masalah sentralisasi keuangan HKBP namun juga wajib membicarakan masalah2 sosial anak radikalisme, persekusi dan masalah sosial politik lainnya.
Masalah sosial anak diharapkan menjadi agenda penting dalam Sinode godang atau Multanar HKBP.
Jika itu menjadi isu penting dan menjadikan rumusan komitmen dan peran Gereja dalam Sinoda Godang HKBP, itu merupakan bentuk bela negara gereja terhadap negeri ini, baik individu sebagai jemaat dan institusi sebagai Gereja.
Tak lupa Komnas Perlindungan Anak menyampaikan Selamat Bersidnode Godang sukses.(ist)
Comments