top of page
Search

Mantan Bupati Musi Di Vonis 6 Tahun Penjara

PALEMBANG - analisapost.com | Hakim Pengadilan Tipikor Palembang tidak mengabulkan tuntutan JPU KPK untuk mencabut hak politik Dodi Reza Alex Noerdin. Mantan Bupati Musi Banyuasin tersebut hanya divonis 6 tahun penjara, denda Rp250 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,1 miliar. Rabu, 06 Juli 2022 - 07:35:00 WIB

Vonis Hakim Tidak Cabut Hak Politik Dodi Reza Alex Noerdin


Dodi Reza mengikuti sidang pembacaan vonis terhadap dirinya secara virtual dari Jakarta.

Dodi dijatuhkan vonis 6 tahun penjara lantara terbukti menerima fee dalam proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin.


Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Yose Rizal mengatakan, putra mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin tersebut telah terbukti melanggar pPasal 12 Huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


Hakim juga menjatuhkan denda kepada Dodi sebesar Rp 250 juta dan subsidair lima bulan. "Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar. Jika tidak dibayar harta bendanya akan disita. Bila tidak cukup akan diganti 1 tahun penjara,"ujarnya.(Andre)

 
 
 

Comments


logo_analysis_post_TERBARU-removebg-previe

Let's Connect

+6282221118158

  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Kanal

Nasional

Politik

Hukum & Kriminal

Peristiwa

Lintas Negara

Ekonomi

Properti

Olahraga

Entertaiment

Headline

Redaksi

Layar Tancap

Seni dan Budaya

Karya Kita

Aspirasi Rakyat

Lifestyle

Kesehatan

Fashion

Informasi

Kelana

Pendidikan

Cerpen, Puisi, Syair

Pariwisata

Saintek

Suguhan Nusantara

Pojok Pinggir

Ramalan Bintang

Pariwara

Duka Cita

Iklan Baris

Otomotif

Karikatur

Regional

Pedoman Media Siber

bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya