top of page
Search

JS Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Terancam 15 Tahun Penjara

JAKARTA - analisapost.com | Kasus dugaan Kekerasan Seksual terhadap seorang remaja (14) yang dilakukan JS (51) warga Lumban Lobu, Porsea, Kabupaten Toba, menjadi atensi Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

Arist Merdeka Sirait putra Siantar asal Porsea ini segera berkordinasi dengan Polres Toba untuk segera meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan agar bisa segera menangkap dan menahan pelaku.


Arist Merdeka menambahkan jika ditemukan bukti yang cukup bahwa pelaku telah melakukan serangan seksual dalam bentuk persetubuhan saya yakin dan percaya Polres Toba pasti segera menangkap serta menahan pelaku dan menyerahkan kasusnya kepada Jaksa penuntut umum. Karena komitmen Kapolres Toba baginya tidak ada kompromi atau damai terhadap segala bentuk kasus kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia khususnya di wilayah hukum Toba.


"Untuk itu lanjut Arist dalam keterangan pers yang dibagikan kepada beberapa pekerja media mendesak Polres Toba untuk menetapkan Ketentuan pasal 82 UU RI No. 27 Tahun 2016 jo UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahum 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara".


Mengingat pelaku dikabarkan selain sebagai petani tetapi juga menjabat sebagai kepala Desa Aek Bolon Balige yang mempunyai kewajiban melindungi korban dapat ditambahkan hukumannya sepertiga dari pidana pokoknya.


Arist menghimbau kepada masyarakat Lumban Lobu menjadikan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan JS ini dijadikan sebagai momentum bagi keluarga meningkatkan pengawasan terhadap anak dan tidak serta merta percaya begitu saja kepada orang ataupun keluarga dekat.


Arist mengatakan untuk memantau proses penyidikan atas kasus dugaan kekerasan seksual ini, akan menghadirkan Tim Litigasi dan Advokasi Perlindungan Anak Sumatera Utara dan Pokja Perlindungan Anak Kabupaten Toba untuk mengawal kasus kekerasan seksual.(Ist)

 
 
 

Kommentare


logo_analysis_post_TERBARU-removebg-previe

Let's Connect

+6282221118158

  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Kanal

Nasional

Politik

Hukum & Kriminal

Peristiwa

Lintas Negara

Ekonomi

Properti

Olahraga

Entertaiment

Headline

Redaksi

Layar Tancap

Seni dan Budaya

Karya Kita

Aspirasi Rakyat

Lifestyle

Kesehatan

Fashion

Informasi

Kelana

Pendidikan

Cerpen, Puisi, Syair

Pariwisata

Saintek

Suguhan Nusantara

Pojok Pinggir

Ramalan Bintang

Pariwara

Duka Cita

Iklan Baris

Otomotif

Karikatur

Regional

Pedoman Media Siber

bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya