top of page
Search

IUP OP Milik KUD DTM Tak Lagi Bertuan

GORONTALO - analisapost.com | Banyak pihak kaget atas pernyataan berani Dirut PT. PETS Boyke Abidin yang akan mengeluarkan para penambang lokal dari lokasi perusahaan sebagaimana potongan video yang sudah beredar luas.

Menyikapi hal ini, kepada awak media, Zuryati Usman selaku Ketua Badan Pengawas KUD Dharma Tani Marisa (DTM) menegaskan, "sejak keluarnya Putusan Kasasi Nomor 504 K/TUN/2016 dan Putusan Kasasi Nomor 328 K/Pdt/2017, Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik KUD DTM tidak lagi bertuan sebab Kepengurusannya berstatus quo".


Panjang lebar Zuryati Usman menjelaskan bahwa IUP OP milik KUD DTM dialihkan oleh Gubernur Gorontalo ke PT. PETS pada 4 September 2015 dengan cara tidak patut, bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.


Tindakan Gubernur Gorontalo dalam menerbitkan SK Nomor 351/17/IX/2015 tidak memenuhi asas kepastian hukum sebagaimana ketentuan pasal Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan sebab: Gubernur Gorontalo menerbitkan SK tersebut di saat perkara polemik dualisme Kepengurusan KUD Dharma Tani sedang berproses di pengadilan umum dan pengadilan Tata Usaha Negara, Gubernur Gorontalo tidak merevisi atau mencabut SK tersebut ketika sudah keluar putusan inkrah tingkat kasasi atas polemik dualisme Kepengurusan KUD Dharma Tani.


Lebih dari itu, Gubernur Gorontalo melalukan pembiaran atas digunakannya SK tersebut oleh Direktur Utama PT. PETS dalam pengurusan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan operasi produksi emas dan sarana penunjangnya pada kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Pohuwato seluas ± 93.90 Hektare ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


Gubernur Gorontalo juga melakukan pembiaran ketika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara tidak cermat ikut terseret dalam melakukan pelanggaran administrasi pemerintahan karena menerbitkan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan operasi produksi emas dan sarana penunjangnya pada kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Pohuwato seluas ± 93.90 Hektare kepada PT. PETS.


"Dengan demikian, mulai saat ini tidak boleh lagi ada pihak yang merasa menjadi tuan dan berkuasa atas IUP OP milik KUD DTM, hingga terbentuknya Kepengurusan KUD DTM baru yang legal", pungkas Zuryati sambil menunjukkan dokumen-dokumen penting di ruang kerjanya.(zebal)

 
 
 

Comments


logo_analysis_post_TERBARU-removebg-previe

Let's Connect

+6282221118158

  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Kanal

Nasional

Politik

Hukum & Kriminal

Peristiwa

Lintas Negara

Ekonomi

Properti

Olahraga

Entertaiment

Headline

Redaksi

Layar Tancap

Seni dan Budaya

Karya Kita

Aspirasi Rakyat

Lifestyle

Kesehatan

Fashion

Informasi

Kelana

Pendidikan

Cerpen, Puisi, Syair

Pariwisata

Saintek

Suguhan Nusantara

Pojok Pinggir

Ramalan Bintang

Pariwara

Duka Cita

Iklan Baris

Otomotif

Karikatur

Regional

Pedoman Media Siber

bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya