top of page
Search

ASN Boleh Mudik, Pemerintah Situbondo Larang Gunakan Mobil Dinas

SITUBONDO - anlisapost.com | Seluruh ASN boleh mudik namun Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, melarang penggunaan mobil dinas pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah yakni tanggal 2 dan 3 Mei 2022, Kamis (21/4/2022).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Situbondo, Fathor Rakhman (Foto: Istimewa)

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Situbondo, Fathor Rakhman membenarkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Situbondo, dilarang menggunakan fasilitas mobil dinas.


"Mobil dinas dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya mudik. Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama, melarang mobil dinas digunakan selama libur Lebaran,"ujarnya.


Fathor juga mengatakan mobil dinas yang melekat kepada pejabat, merupakan kendaraan operasional guna melayani masyarakat. Menjadi tidak elok jika mobil plat merah itu digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti mudik Lebaran.


"Kecuali mobil dinas untuk pelayanan kesehatan seperti ambulans, dan jenis lainnya senyampang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sembari menunggu petunjuk Bupati Situbondo, Karna Suswandi, kita akan siapkan upaya teknis tentang pengaturan mengandangkan mobil dinas para pejabat tersebut,"tuturnya.


Adapun isi SE Menpan RB itu di antaranya bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.


Larangan penggunaan mobil dinas ini, menyusul adanya Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April 2022 lalu.(Fia)

 
 
 

Commenti


logo_analysis_post_TERBARU-removebg-previe

Let's Connect

+6282221118158

  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Kanal

Nasional

Politik

Hukum & Kriminal

Peristiwa

Lintas Negara

Ekonomi

Properti

Olahraga

Entertaiment

Headline

Redaksi

Layar Tancap

Seni dan Budaya

Karya Kita

Aspirasi Rakyat

Lifestyle

Kesehatan

Fashion

Informasi

Kelana

Pendidikan

Cerpen, Puisi, Syair

Pariwisata

Saintek

Suguhan Nusantara

Pojok Pinggir

Ramalan Bintang

Pariwara

Duka Cita

Iklan Baris

Otomotif

Karikatur

Regional

Pedoman Media Siber

bottom of page
analisa post 17.50 (0 menit yang lalu) kepada saya